BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dinamika perkembangan hukum dan
demokrasi di Indonesia dewasa ini belum menunjukkan ketidakkonsistenan sehingga
memicu kekecewaan sebagian masyarakat. Di satu sisi, perkembangan semangat
berdemokrasi di setiap bidang sudah mulai tumbuh. Hal ini dapat terlihat dari
gejala-gejala yang menjadi prasyarat sebuah negara demokrasi, seperti kebebasan
menyatakan penadapat, kemerdekaan berserikat, adanya pemilihan langsung, adanya
terbosan otonomi daerah, kebebasan pers dan lainnya.
Namun di sisi lain, perkembangan hukum sebagai
bagian atau pilar penting dari demokratisasi belum menjadi sebuah nilai (value)
yang terintegral dengan perkembangan demokrasi. Kepuasan terhadap perkembangan
berdemokrasi tidak berbanding lurus dengan perkembangan hukum baik yang tumbuh
di masyarakat maupun perkembangan hukum formil yang menjadi pilar proses
penegakan hukum.
Tertinggalnya hukum dalam proses berdemokrasi
menjadi sebuah ironi mengingat konstruksi hukum bernegara kita yang secara
ideologis tercantum dalam konstitusi UUD 1945 menunjukkan bahwa